Seperti yang telah kami posting sebelumnya mengenai kenaikan tinggi tarif pajak reklame pada peraturan daerah Pemrov DKI Tahun 2014. Terdapat peraturan yang menekankan adanya tarif reklame non produk yakni tarif reklame yang tidak terdapat kenaikan besaran pengenaan pajak reklame, yang merupakan anonim dari Tarif Pajak Reklame Produk karena terdapat kenaikan pajak sebesar 4x lipat dari tarif semula dari praturan sebelumnya yakni perda DKI tahun 2008.
Pertama kita harus mengetahui besaran kenaikan tarif pajak yang sedang dibahas ini, besaran kenaikan pajak reklame seperti tertulis di bawah ini :
Protokol A : Rp. 125.000
Protokol B : Rp. 100.000
Protokol C : Rp. 75.000
Ekonomi 1 : Rp. 50.000
Ekonomi 2 : Rp. 25.000
Ekonomi 3 : Rp. 15.000
Lingkungan : Rp. 10.000
Protokol A : Rp. 25.000
Protokol B : Rp. 20.000
Protokol C : Rp. 15.000
Ekonomi 1 : Rp. 10.000
Ekonomi 2 : Rp. 5.000
Ekonomi 3 : Rp. 3.000
Lingkungan : Rp. 2.000
Cara Menghitungnya :
Tarif x Durasi x Luas x Pengenaan Pajak
Tarif : Tarif Reklame yang berlaku
Durasi : Lama tayang reklame
Luas : Luas Reklame
Pengenaan Pajak : 0.25 Outdoor, x 0.5 Indoor
1. Terdapat dilokasi sendiri, sesuai Domisili
2. Perusahaan yang berbentuk PT atau lainnya sesuai dengan SIUP Dan NPWP
3. Terdapat 1 unit reklame ( Jika lebih dari 1, dikenakan tarif Produk)
Untuk mendapatkan Contoh perbandingan antara tarif reklame Produk dan Non Produk dalam 1 (satu) tempat anda dapat mengetahuinya disini, dan untuk mendapatkan Contoh Pengurusan SKPD Reklame Produk maupun non Produk anda bisa mendapatkannya disini