Pajak Reklame

Pajak Reklame 2018 

Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak khususnya penyedia advertising yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu sengaja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target telah ditetapkan pemprov daerah.

Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan setiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan khusus pemerintah pemprov DKI jakarta dalam hal pajak reklame :

Reklame Papan & Sejenisnya kurang dari(=6m²)One Day Service



1. Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan
2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB

Reklame Papan Sejenisnya 6m² s/d 24m

1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
5. Kelayakan konstruksi reklame
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB



Reklame Kendaraan

1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang(bermaterai)


Reklame Papan Sejenisnya 6m² s/d 24m

1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
5. Kelayakan konstruksi reklame
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB



Reklame Kendaraan

1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang(bermaterai)

Jasa Backdrop-Sewa Backdrop Billboard Baliho dan Pengurusan Pajak Reklame Spanduk Umbul-umbul Mengerjakan Printing dan Pemasangan T-Banner seluruh Indonesia.

Disqus Comments