Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan setiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan khusus pemerintah pemprov DKI jakarta dalam hal pajak reklame :
Reklame Papan & Sejenisnya kurang dari(=6m²)One Day Service
1. Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan
2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Papan Sejenisnya 6m² s/d 24m
1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
5. Kelayakan konstruksi reklame
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Kendaraan
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang(bermaterai) Reklame Papan Sejenisnya 6m² s/d 24m
1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
5. Kelayakan konstruksi reklame
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Kendaraan
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang(bermaterai)